https://s.docworkspace.com/d/AA8J6Ffwsesn-u7-04-nFA
TUGAS :
Bagaimana menurut kalian dengan phenomena media social sekarang ini, apa yang menjadi kecenderungan orang orang dengan banyaknya berita yang bermunculan
Bagaimana menurut kalian dengan banyaknya Buzzer yang ada di media social, sehingga informasi menjadi tidak benar
Keberadaan buzzer atau pendengung di era media sosial tidak bisa ditepikan. Arti buzzer sendiri adalah akun-akun tanpa identitas yang jelas, tapi punya misi, tugas ataupun kesukarelaan untuk menginfokan tentang informasi-informasi yang dimiliki.
buzzer dengan mudah dan tanpa konsekuensi dapat menyebarkan informasi yang salah atau memang sengaja dibuat salah (disinformasi).
Banyak masyarakat yang gampang terpancing, dan terprovokasi sehingga berakibat ikut menyebarkan lagi informasi itu ke sekelilingnya.
Hal tersebut yang diinginkan oleh para buzzer atau pembuat hoax ini. Untuk itu salah satu cara untuk melawannya adalah masyarakatnya harus makin cerdas dan makin pintar agar tidak mudah mempercayai sebuah berita yang sedang beredar.
Bagaimana sikap kalian dengan game online yang marak dikalangan remaja dan orang dewasa
Game online, atau permainan-permainan yang diakses dengan menggunakan jaringan internet, telah berkembang pesat dan digemari banyak kalangan, tidak terkecuali remaja. Dalam batas penggunaan yang tidak berlebihan, game online pada dasarnya dapat dikatakan sebagai sarana hiburan atau kegiatan pengisi waktu luang. Namun, ada pula pemain game online yang kesulitan mengendalikan kebiasaan bermain mereka hingga menjadi adiksi/kecanduan.
Salah satu dampak negatif yang akan timbul akibat kecanduan game online adalah tidak memiliki skala prioritas dalam menjalani aktivitas sehari-hari,karena aktivitas bermain games online dapat menyita waktu hingga berjam-jam.
Dinamika Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia
A. Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia melalui Hubungan Internasional
1. Makna Hubungan Internasional
Secara umum hubungan internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan. Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik luar negeri, hubungan luar negeri dan politik internasional.
Komponen-komponen yang harus ada dalam hubungan internasional, antara lain:
1. politik internasional (international politics)
2. studi tentang peristiwa internasional (the study of foreign affair)
3. hukum internasional (international law)
4. organisasi Adminitrasi Internasional (international organization of administration)
2. Pentingnya Hubungan Internasional Bagi Indonesia
Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut:
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Pembangunan hubungan internasional bangsa Indonesia ditujukan untuk peningkatan persahabatan dan kerjasama bilateral, regional dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional.
3. Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasional
Pada awal pendirian negara Republik Indonesia, kita dihadapkan pada satu situasi dunia yang dikuasai oleh dua kekuatan negara adidaya sebagai akibat dari Perang Dunia II. Dua kekuatan tersebut adalah Blok Barat (Amerika Serikat) dengan ideologi liberal dan Blok Timur (Uni Soviet) dengan ideologi komunis.
Pemerintah Indonesia pada waktu itu berpendapat bahwa pendirian yang harus diambil tidak menjadikan negara kita terjebak dalam kepentingan dua blok tersebut. Dalam kesempatan itu Drs. Muhammad Hatta menyampaikan pidatonya dengan judul yang sangat menarik, yaitu Mendayung antara Dua Karang. Pidato tersebut kemudian dirumuskan lagi secara eksplisit sebagai prinsip bebas aktif, yang kemudian menjadi corak politik luar negeri Indonesia sampai sekarang bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif.
B. Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia melalui Organisasi Internasional
Secara umum organisasi internasional dapat diartikan sebagai organisasi yang berkedudukan sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional. Karena merupakan subjek hukum internasional, organisasi internasional mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.
1. Peran Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
• Indonesia resmi menjadi anggota PBB ke-60 pada tanggal 28 September 1950 dengan suara bulat dari para negara anggota.
• Sebagai negara anggota PBB, Indonesia terdaftar dalam beberapa lembaga di bawah naungan PBB. Misalnya, ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial), ILO (Organisasi Buruh Internasional), maupun FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian).
• Indonesia terlibat langsung dalam pasukan perdamaian PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda untuk mengemban misi perdamaian PBB di berbagai negara yang mengalami konflik.
• Terpilih sebagai anggota tidak tetap DK PBB periode 1974-1975, periode 1995-1996 dan periode 2007-2009
• Terpilihnya mantan Menlu Mochtar Kusuma Atmadja sebagai anggota ILC pada periode 1992-2001 dan Duta Besar Nugroho Wisnumurti terpilih sebagai anggota ILC periode 2007-2011
• Indonesia menjadi anggota pertama Dewan HAM dari 47 negara anggota PBB yang dipilih pada tahun 2006 dan terpilih kembali untuk periode 20017-2010
2. Peran Indonesia dalam ASEAN (Association of South East Asian Nation)
• Indonesia telah mengambil peran utama dalam membantu proses pemulihan kembali demokrasi di Kamboja
• Indonesia menjadi perantara dalam proses pemisahan diri muslim di Filipina Selatan.
• Indonesia menjadi salah satu negara pemrakarsa berdirinya ASEAN.
• Indonesia selalu aktif berpartisipasi dalam setiap penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) atau pertemuan-pertemuan ASEAN.
• Indonesia sering menjadi tuan rumah dalam acara-acara penting ASEAN.
3. Peran serta Indonesia dalam Gerakan Non-Blok
GNB mempunyai arti yang khusus bagi bangsa Indonesia yang dapat dikatakan lahir sebagai Negara netral yang tidak memihak.
Sesuai dengan politik luar negeri yang bebas dan aktif, Indonesia memilih untuk menentukan jalannya sendiri dalam upaya membantu tercapainya perdamaian dunia dengan mengadakan persahabatan dengan segala bangsa. Sebagai implementasi dari politik luar negeri yang bebas dan aktif itu, selain sebagai salah satu Negara pendiri GNB, Indonesia juga senantiasa setia dan memegang teguh pada prinsip-prinsip dan aspirasi GNB. Sikap ini secara konsisten ditunjukkan Indonesia dalam kiprahnya pada masa kepemimpinan Indonesia pada tahun 1992 – 1995.
Selama tiga tahun dipimpin Indonesia, banyak kalangan menyebut, GNB berhasil memainkan peran penting dalam percaturan politik global.
Lewat Jakarta Message, Indonesia memberi warna baru pada gerakan ini dengan meletakkan titik berat kerjasama pada pembangunan ekonomi.
Indonesia dipercaya untuk turut menyelesaikan berbagai konflik regional, antara lain konflik berdarah di Kamboja, gerakan separatis Moro di Filipina dan sengketa di Laut Cina Selatan.
https://id.scribd.com/doc/24688562/Laporan-Observasi-Administrasi-Keuangan
http://www.berdesa.com/penjelasan-tentang-pengertian-desa-menurut-uu-no-6-tahun-2014/
https://www.kemenkeu.go.id/apbn2019
https://indri8.ilearning.me/bab-i-pendahuluan/
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dengan disahkannya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014, pengaturan tentang desa mengalami perubahan secara signifikan. Dari sisi regulasi, desa (atau dengan nama lain telah diatur khusus/tersendiri) tidak lagi menjadi bagian dari UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Desa-desa di Indonesia akan mengalami reposisi dan pendekatan baru dalam pelaksanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahannya. Pada hakikatnya UU Desa memiliki visi dan rekayasa yang memberikan kewenangan luas kepada desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.
UU Desa juga memberi jaminan yang lebih pasti bahwa setiap desa akan menerima dana dari pemerintah melalui anggaran negara dan daerah yang jumlahnya berlipat, jauh diatas jumlah yang selama ini tersedia dalam anggaran desa. Kebijakan ini memiliki konsekuensi terhadap proses pengelolaannya yang seharusnya dilaksanakan secara profesional, efektif dan efisien, serta akuntabel yang didasarkan pada prinsip-prinsip manejemen publik yang baik agar terhindarkan dari resiko terjadinya penyimpangan, penyelewengan dan korupsi.
Pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang kuat terkait kebijakan ini, yang dibuktikan dengan telah disetujuinya anggaran dana desa sejumlah Rp826,77 triliun dalam APBNP 2019 yang akan disalurkan ke 74.957 desa di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan agar anggaran tersebut dapat segera tersalurkan ke seluruh desa. Selain menerima dana langsung dari Pusat, sumber pembiayaan keuangan desa yang besar juga berasal dari transfer dana pusat melalui APBD yang dikenal dengan Alokasi Dana Desa (ADD). Berdasarkan PP No. 43 tahun 2014, formulasi perhitungan alokasi dana desa adalah minimal 10% dari dana transfer pusat ke daerah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan menggunakan formulasi tersebut, jika menggunakan data dalam Perpres No. 162 tahun 2014 tentang besaran jumlah transfer dana dari pusat ke daerah, maka terdapat potensi antara Rp30-40 triliun dana yang mengalir ke desa dengan menggunakan mekanisme ADD.
Pengelolaan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pemerintah desa sebagai penyelenggara pemerintahan terdepan dalam pelaksanaan keuangan desa, maka diperlukan adanya kapasitas perangkat desa yang memadai. Wasistiono dan Tahir (2006) mengemukakan bahwa umumnya pemerintah desa memiliki kelemahan-kelemahan dalam hal berikut; (1) kualitas sumber daya manusia yang menjadi aparat desa masih rendah; (2) kebijakan atau peraturan-peraturan terkait pemerintahan desa masih belum sempurna; (3) kemampuan dalam hal perencanaan pembangunan di tingkat desa masih rendah; (4) terbatasnya sarana dan prasanana yang dapat menunjang operasional administrasi desa. Kelemahan ini merupakan suatu keterbatasan yang dapat mengganggu efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, dapat pula menurunkan motivasi aparat desa sehingga pada akhirnya akan menghambat pencapaian tujuan pemerintah desa.
Pengelolaan Keuangan Desa sebagai penyelenggara pemerintah desa tidak hanya mengelola dana yang bersumber dari APBN. Selain mengelola dana transfer pemerintah (pusat). Pemerintah desa juga mengelola Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan Retribusi, Bantuan Keuangan Provinsi serta pendapatan asli desa (PADes). Secara regulatif semua keuangan desa ini akan terdokumentasi dalam bentuk APDes yang pengelolaanya mengikuti berbagaipetunjuk peraturan perundung-undangan. ini artinya, pemerintah desa tidak lagi tidak beraturan dalam mengelola keuangan desa.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka di rumuskan masalah pada kantor desa Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung yaitu:
1. Bagaimana Proses Aparat Pemerintah Desa Rancaekek Wetan dalam menjalankan pengelolaan keuangan Desa Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung?
2. Bagaimana struktur laporan pertanggung-jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung?
3. Bagaimana struktur kode rekening dalam Pengelolaan Keuangan Desa Rancaekek, Kabupaten Bandung?
Tujuan Observasi
Untuk mengetahui dan menggambarkan penerapan sistem akuntansi keuangan dan struktur akuntansi desa.
Untuk mengetahui dan menggambarkan elemen basis akuntansi, pelaksanaan akuntansi, struktur lengkap kode rekening untuk kelompok akun Asset, Kewajiban, Ekuitas Dana, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
Untuk mengetahui dan menggambarkan transaksi akuntansi pendapatan satker dan akuntansi pendapatan desa.
Untuk mengetahui dan menggambarkan transaksi akuntansi belanja satker dan akuntansi belanja desa.
Untuk mengetahui dan menggambarkan transaksi akuntansi pembiayaan
Manfaat Observasi
Untuk menegetahui secara lebih mendalam mengenai Pengelolaan Keuangan Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, apakah Pengelolaan Keuangan Desa tersebut sudah sesuai dengan Pengelolaan Keuangan berdasarkan Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Memperoleh gambaran langsung terkait efektivitas aparat pemerintah dalam Pengelolaan Keuangan di Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek.
Sebagai bahan informasi tentang data empiris yang dapat di pergunakan sebagai bahan pertimbangan bagi penelitian selanjutnya.
Dapat menambah pengetahuan dan pengalaman peneliti dibidang Akuntansi dalam hal efektivitas aparat pemerintah dalam pengelolaan keuangan Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
Pengertian Desa/Kelurahan
Desa memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan pemerintahannya dibawah kepala desa serta perangkat desa lainnya yang juga diawasi oleh BPD atau Badan Permusyawaratan Desa. Hal itu tercantum dalam berbagai aturan serta pengertian desa menurut UU No 6 Tahun 2014 tersebut yang harus dipahami oleh warga negara Indonesia.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terbukti bahwa kesatuan masyarakat hukum, yakni warga desa yang tinggal dalam suatu lokasi yang mana memiliki hak atau wewenang untuk melakukan atau menjalankan pemerintahannya untuk kepentingan warga yang tinggal dalam kawasan desa tersebut.
Selain pengertian desa menurut UU No 6 Tahun 2014, ada juga beberapa pengertian dari ahli lainnya yang bisa memberikan pemahaman lebih bahwa desa memiliki posisi penting, seperti:
Desa adalah suatu kesatuan hukum dan di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri, hal ini disampaikan oleh Sutardjo Kartohadikusumo yang merupakan seorang Gubernur Jawa Barat yang pertama. Hal ini disampaikannya saat menjabat menjadi Gubernur.
Ada juga pendapat yang menyebutkan bahwa desa merupakan suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan penduduk yang rendah dan dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen. Selain itu, penduduknya bermatapencaharian di bidang agraris serta mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya. Hal itu disampaikan oleh Rifhi Siddiq yang merupakan salah satu ahli dalam bidang Antropologi.
Pemerintah Desa/Kelurahan
Administrasi Desa/Kelurahan
Alhamdulilahi rabbil ‘alamin, was sholatu wassalamu ‘ala, asyrofil ambiyaa iwal mursalin, wa a’laa alihi wa sahbihi ajmain amma ba’du.
Sebelumnya, mari kita bersama-sama memanjatkan puja dan puji syukur atas nikmat dan rahmat yang Allah SWT berikan kepada kita semua. Sholawat serta salam semoga terus tercurahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang telah membimbing kita menuju jalan yang lurus dan terbebas dari kebodohan dan ke jahiliahan.
Alhamdulillah kita masih dipertemukan Allah dalam keadaan sehat wal afiat. Pagi ini saya akan membahas bagaimana cara untuk menjaga persaudaraan antar sesama muslim.
https://koransunda.com/tabrakan-kreta-vs-treuk-di-cicurugmotor-ngiring-terhimpit/