Contoh 1
Dinas kesehatan Kota Suka Maju terletak di provinsi Jawa Barat. Periode pencatatan akuntansi yang digunakan Dinas Kesehatan Kota Suka Maju adalah periode triwulan yakni Januari hingga Maret 2019. Berikut ini informasi terkait transaksi pendapatan yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota Suka Maju.
1). Pada tanggal 18 Januari 2018, terbit SKP Daerah yang menyatakan bahwa Dinas Kesehatan Kota Suka Maju memiliki pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp25.000.000,00.
2). Pada tanggal 2 Februari 2019, Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan Kota Suka Maju menerima pembayaran pajak hotel dari Hotel Sinar sebesar Rp2.750.000,00. Pendapatan tersebut disetorkan pada tanggal 10 Februari 2019.
3). Pada tanggal 5 Maret 2019, Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan Kota Suka Maju menerima Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp10.000.000,00 berdasarkan SKP Daerah pada tanggal 18 Januari 2019. Bendahara Penerimaan langsung menyetorkan pendapatan ini ke kas daerah pada hari yang sama.
4). Pada tanggal 31 Maret 2019, diketahui terdapat sejumlah retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas yang belum dibayar oleh wajib retribusi sebesar Rp8.500.000,00. Atas jumlah yang belum dibayar ini, Dinas Kesehatan Kota Suka Maju akan mengakuinya sebagai piutang retribusi.
Perintah :
Berdasarkan transaksi-transaksi diatas, analisislah semua transaksi yang terjadi. Kemudian susunlah ke dalam jurnal dengan tepat !
Jawaban :
1). Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) Daerah Kota, Dinas Kesehatan Kota Suka Maju telah berhak mengakui pendapatan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai Pendapatan-LO. Sebab pendapatan tersebut merupakan penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
2). Pada tanggal 2 Februari 2019 Dinas Kesehatan Kota Suka Maju menerima penerimaan atas pembayaran pajak. Penerimaan atas pendapatan ini harus dicatat sebagai Pendapatan-LO dan Pendapatan-LRA sebab pendapatan pajak ini menambah jumlah ekuitas dan kas daerah. Selanjutnya pada tanggal 10 Februari 2019, penyetoran akan dilakukan ke rekening koran PPKD yang akan menambah kas di Bendahara Penerimaan.
3). Penerimaan pendapatan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini dicatat sebagai Pendapatan-LO dan Pendapatan LRA. Karena ini berkaitan dengan transaksi pada tanggal 18 Januari 2019, maka penerimaan pendapatan tersebut akan mengurangi jumlah piutang yang dicatat.
4). Pada tanggal 31 Maret 2019, Dinas Kesehatan Kota Suka Maju menerima retribusi pelayanan kesehatan yang belum diterima sehingga perlu dicatat sebagai piutang retribusi.
Berikut ini pencatatan transaksi pendapatan yang terjadi pada Dinas Kesehatan Kota Suka Maju.