https://id.scribd.com/doc/24688562/Laporan-Observasi-Administrasi-Keuangan

http://www.berdesa.com/penjelasan-tentang-pengertian-desa-menurut-uu-no-6-tahun-2014/

https://www.kemenkeu.go.id/apbn2019

https://indri8.ilearning.me/bab-i-pendahuluan/

Observasi

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Dengan disahkannya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014, pengaturan tentang desa mengalami perubahan secara signifikan. Dari sisi regulasi, desa (atau dengan nama lain telah diatur khusus/tersendiri) tidak lagi menjadi bagian dari UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Desa-desa di Indonesia akan mengalami reposisi dan pendekatan baru dalam pelaksanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahannya. Pada hakikatnya UU Desa memiliki visi dan rekayasa yang memberikan kewenangan luas kepada desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.
UU Desa juga memberi jaminan yang lebih pasti bahwa setiap desa akan menerima dana dari pemerintah melalui anggaran negara dan daerah yang jumlahnya berlipat, jauh diatas jumlah yang selama ini tersedia dalam anggaran desa. Kebijakan ini memiliki konsekuensi terhadap proses pengelolaannya yang seharusnya dilaksanakan secara profesional, efektif dan efisien, serta akuntabel yang didasarkan pada prinsip-prinsip manejemen publik yang baik agar terhindarkan dari resiko terjadinya penyimpangan, penyelewengan dan korupsi.
Pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang kuat terkait kebijakan ini, yang dibuktikan dengan telah disetujuinya anggaran dana desa sejumlah Rp826,77 triliun dalam APBNP 2019 yang akan disalurkan ke 74.957 desa di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan agar anggaran tersebut dapat segera tersalurkan ke seluruh desa. Selain menerima dana langsung dari Pusat, sumber pembiayaan keuangan desa yang besar juga berasal dari transfer dana pusat melalui APBD yang dikenal dengan Alokasi Dana Desa (ADD). Berdasarkan PP No. 43 tahun 2014, formulasi perhitungan alokasi dana desa adalah minimal 10% dari dana transfer pusat ke daerah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan menggunakan formulasi tersebut, jika menggunakan data dalam Perpres No. 162 tahun 2014 tentang besaran jumlah transfer dana dari pusat ke daerah, maka terdapat potensi antara Rp30-40 triliun dana yang mengalir ke desa dengan menggunakan mekanisme ADD.
Pengelolaan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pemerintah desa sebagai penyelenggara pemerintahan terdepan dalam pelaksanaan keuangan desa, maka diperlukan adanya kapasitas perangkat desa yang memadai. Wasistiono dan Tahir (2006) mengemukakan bahwa umumnya pemerintah desa memiliki kelemahan-kelemahan dalam hal berikut; (1) kualitas sumber daya manusia yang menjadi aparat desa masih rendah; (2) kebijakan atau peraturan-peraturan terkait pemerintahan desa masih belum sempurna; (3) kemampuan dalam hal perencanaan pembangunan di tingkat desa masih rendah; (4) terbatasnya sarana dan prasanana yang dapat menunjang operasional administrasi desa. Kelemahan ini merupakan suatu keterbatasan yang dapat mengganggu efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, dapat pula menurunkan motivasi aparat desa sehingga pada akhirnya akan menghambat pencapaian tujuan pemerintah desa.
Pengelolaan Keuangan Desa sebagai penyelenggara pemerintah desa tidak hanya mengelola dana yang bersumber dari APBN. Selain mengelola dana transfer pemerintah (pusat). Pemerintah desa juga mengelola Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan Retribusi, Bantuan Keuangan Provinsi serta pendapatan asli desa (PADes). Secara regulatif semua keuangan desa ini akan terdokumentasi dalam bentuk APDes yang pengelolaanya mengikuti berbagaipetunjuk peraturan perundung-undangan. ini artinya, pemerintah desa tidak lagi tidak beraturan dalam mengelola keuangan desa.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka di rumuskan masalah pada kantor desa Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung yaitu:
1. Bagaimana Proses Aparat Pemerintah Desa Rancaekek Wetan dalam menjalankan pengelolaan keuangan Desa Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung?
2. Bagaimana struktur laporan pertanggung-jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung?
3. Bagaimana struktur kode rekening dalam Pengelolaan Keuangan Desa Rancaekek, Kabupaten Bandung?

Tujuan Observasi
Untuk mengetahui dan menggambarkan penerapan sistem akuntansi keuangan dan struktur akuntansi desa.
Untuk mengetahui dan menggambarkan elemen basis akuntansi, pelaksanaan akuntansi, struktur lengkap kode rekening untuk kelompok akun Asset, Kewajiban, Ekuitas Dana, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
Untuk mengetahui dan menggambarkan transaksi akuntansi pendapatan satker dan akuntansi pendapatan desa.
Untuk mengetahui dan menggambarkan transaksi akuntansi belanja satker dan akuntansi belanja desa.
Untuk mengetahui dan menggambarkan transaksi akuntansi pembiayaan

Manfaat Observasi
Untuk menegetahui secara lebih mendalam mengenai Pengelolaan Keuangan Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, apakah Pengelolaan Keuangan Desa tersebut sudah sesuai dengan Pengelolaan Keuangan berdasarkan Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Memperoleh gambaran langsung terkait efektivitas aparat pemerintah dalam Pengelolaan Keuangan di Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek.
Sebagai bahan informasi tentang data empiris yang dapat di pergunakan sebagai bahan pertimbangan bagi penelitian selanjutnya.
Dapat menambah pengetahuan dan pengalaman peneliti dibidang Akuntansi dalam hal efektivitas aparat pemerintah dalam pengelolaan keuangan Desa Rancaekek Wetan Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung.

BAB II
TINJAUAN TEORITIS

Pengertian Desa/Kelurahan
Desa memiliki kekuatan hukum dalam menjalankan pemerintahannya dibawah kepala desa serta perangkat desa lainnya yang juga diawasi oleh BPD atau Badan Permusyawaratan Desa. Hal itu tercantum dalam berbagai aturan serta pengertian desa menurut UU No 6 Tahun 2014 tersebut yang harus dipahami oleh warga negara Indonesia.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terbukti bahwa kesatuan masyarakat hukum, yakni warga desa yang tinggal dalam suatu lokasi yang mana memiliki hak atau wewenang untuk melakukan atau menjalankan pemerintahannya untuk kepentingan warga yang tinggal dalam kawasan desa tersebut.
Selain pengertian desa menurut UU No 6 Tahun 2014, ada juga beberapa pengertian dari ahli lainnya yang bisa memberikan pemahaman lebih bahwa desa memiliki posisi penting, seperti:
Desa adalah suatu kesatuan hukum dan di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri, hal ini disampaikan oleh Sutardjo Kartohadikusumo yang merupakan seorang Gubernur Jawa Barat yang pertama. Hal ini disampaikannya saat menjabat menjadi Gubernur.
Ada juga pendapat yang menyebutkan bahwa desa merupakan suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan penduduk yang rendah dan dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen. Selain itu, penduduknya bermatapencaharian di bidang agraris serta mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya. Hal itu disampaikan oleh Rifhi Siddiq yang merupakan salah satu ahli dalam bidang Antropologi.

Pemerintah Desa/Kelurahan

Administrasi Desa/Kelurahan