JENIS DAN KANTOR BANK
A. Jenis Jenis Bank
Dalam buku Dasar-Dasar Perbankan (Kasmir 2012), jenis-jenis bank diklasifikasikan menjadi empat kelompok,yaitu:
1. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, berdasarkan fungsinya bank terdiri atas dua macam
a. Bank Umum
Bank umum atau sering disebut bank komersil memiliki funsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk, menyalurkan dana bagi masyarakat yang membutuhkan, dan memberikan pelayanan dalam lalu lintas pembayaran.
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR memiliki fungsi menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan, namun tidak memberikan pelayanan dalam lalu lintas pembayaran.
2. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Kepemilikan bank dapat dilihat dari akta pendirian dan penguasaan saham bank tersebut.
Dilihat dari kepemilikannya bank dibedakan menjadi lima
a. Bank Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank yang akta pendirian dan modal serta keuntungannya dimiliki oleh pemerintah.
Contoh Bank yang dimiliki pemerintah pusat:
Bank Nasional Indonesia 46 (BNI 46)
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank Mandiri
Bank Tabungan Negara (BTN)
Contoh Bank yang dimiliki pemerintah daerah tingkat I dan II:
BPD Jawa Tengah
BPD DKI Jakarta
BPD Jawa Barat
BPD Jawa Timur
BPD Kalimantan Tengah
b. Bank Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang akta pendirian dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pihak swasta nasional
Contoh:
Bank Danamon
Bank Muamalat
Bank Bumi Putra
Bank Central Asia
c. Bank Koperasi
Bank koperasi adalah bank yang dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh:
Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin)
d. Bank Asing
Bank asing adalah bank yang dimiliki oleh swasta asing maupun pemerintah asing dan biasanya merupakan cabang dari bank yang berasal dari negara asalnya.
Contoh:
American Express Bank
Bank of Tokyo
City Bank
Standard Chartered Bank
e. Bank Campuran
Bank campuran adalah bank yang dimiliki oleh pihak swasta nasional dan pihak swasta asing yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Contoh:
Sumitomo Niaga Bank
Bank Sakura Swadarma
Mitsubishi Buana Bank
Sanwa Indonesia Bank
3. Jenis Bank Berdasarkan Statusnya
Jenis bank ditinjau dari statusnya adalah pembagian jenis bank berdasarkan kemampuannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik dari segi jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya.
Dintinjau dari statusnya, bank terdiri atas dua jenis
a. Bank Devisa
Bank devisa adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
Contoh:
Transfer ke luar negeri
Inkaso ke luar negeri
Traveller cheque
Pembukuan dan pembayaran Letter of Credit
b. Bank Non Devisa
Bank non devisa adalah bank yang tidak atau belum memiliki izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa. Bank non devisa kawasan transaksi nya hanya sebatas dalam negeri saja
4. Jenis Bank Berdasarkan Cara Menentukan Harga
a. Bank Konvensional
Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Kasmir,2012), bank konvensional memiliki dua macam metode dalan menentukan harga
1. Spread Based
Spread Based adalah menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan, maupun deposito, dan pinjaman atau kredit.
2. Fee Based
Fee Bases adalah menetapkan berbagai biaya dalam nominal atau presentase tertentu untuk jasa-jasa perbankan selain simpanan dan pinjaman.
b. Bank Syariah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, bank syariah adalah bank yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Muhammad dalam buku Manajemen Dana Bank Syariah (2014) menjelaskan bahwa bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam.
Prinsip syariah islam memiliki karakteristik sebagai berikut:
1). Pelarangan riba dalam berbagai bentuk
2). Tidak menggunakan konsep nilai waktu dari uang
3). Konsep uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas
4). Tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang sifatnya spekulatif
5). Tidak diperbolehkan menggunakan dua harga untuk satu barang
6). Tidak diperbolehkan melakukan dua transaksi dalam satu akad
B. JENIS-JENIS KANTOR BANK
Kantor bank merupakan tempat bank melakukan operasional yang meliputi kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana, dan segala sesuatu yang dilakukan untuk memperlancar kegiatan bank.
Terdapat empat jenis kantor bank, yaitu
1. Kantor Pusat
Kantor pusat adalah kantor yang didalamnya terdapat semua kegiatan perencanaan hingga pengawasan.
2. Kantor Cabang Penuh
Kantor cabang penuh adalah kantor cabang yang menjalankan kegiatan operasional dan jasa perbankan paling lengkap.
3. Kantor Cabang Pembantu
Kantor cabang pembantu adalah kantor bank yang hanya melayanai sebagian kegiatan dari kantor cabang penuh.
4. Kantor Kas
Kantor kas adalah kantor bank yang hanya melayani sebagian kecil kegiatan perbankan dan didalamnya hanya terdapat teller atau kasir saja.
1 komentar:
wow, thanks.
Posting Komentar